BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menanggapi pro dan kontra Surat Edaran (SE) tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa 2024. Di mana, dalam SE diimbau 40 persen dana desa untuk budidaya pisang.
Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, SE tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar, Kamis (12/10/2023).
Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan alternatif pemanfaatan lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT 8/2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.
“Kami mengundang asosiasi desa untuk mendapatkan informasi dan pemahaman terkait budidaya pisang,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, SE tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa 2024 di Sulsel bernomor 412.2/11938/DPMD, bersifat imbauan. Bukan hukum mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)