BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka resmi Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yang digelar Bidang Perekonomian Kota Makassar di Hotel The Rinra, Rabu (11/10/2023).
Dalam sambutannya, Fatmawati Rusdi menekankan BUMD sedapat mungkin memberikan keuntungan bagi daerah sesuai amanat pendiriannya. Dapat menciptakan lapangan kerja, menciptakan BUMD yang sehat dan mampu bersaing dengan bentuk badan usaha lain serta bekerja keras dan membangun sinergitas kolaborasi serta tata kelola yang baik.
“BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, memperoleh laba atau keuntungan. Harus bekerja lebih baik,” ujarnya.
Fatmawati menyinggung ada dua BUMD yang mengalami kerugian di triwulan II/2023. Namun, dirinya yakin BUMD di Kota Makassar masih terus berupaya untuk melakukan perbaikan.
“Saya berharap, momen rakorsus ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk sharing ilmu dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, pengawasan dan pembinaannya. Teruslah meningkatkan kompetensi untuk perbaikan kedepan, jangan berpuas diri,” pesannya.
Diketahui, Kota Makassar memiliki 6 Badan Usaha Milik Daerah, tiga diantaranya telah berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya satu BUMD telah berubah bentuk menjadi Perseroda yaitu PT. BPR Kota Makassar (Perseroda).
Sedangkan dua BUMD masih dalam tahapan proses untuk menyesuaikan bentuk sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yaitu PD. RPH dan PD. Terminal.
Turut hadir dalam Rakorsus BUMD 2023 ini yakni Direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, H. Yudia Ramli, M.Si via zoom. Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bambang Ardianto, seluruh Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar. (*)