BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia Makassar, Rabu (04/10/2023). Menghadirkan beberapa narasumber, Babra Kamal, Aisyah, dan Puspito Hargono.
Aisyah menekankan, sosialisasi dilakukan agar pemuda makin sadar terhadap perannya. Rentang usia 16 sampai 30 tahun kata Aisyah, adalah pemuda. Sesuai perda, pemuda harus kreatif, cerdas, dan demokratis. Pemuda juga harus lebih berkembang. Sebab mereka merupakan aset negara.
Sementara itu, Babra Kamal menyebut generasi Z atau orang berkelahiran mulai 1995 rentan terhadap masalah sosial. Menurutnya hal ini perlu diwaspadai.
Ia menekankan agar pemuda generasi Z untuk terus berkolaborasi.
Terakhir, Puspito Hargono berharap pemuda terus konsisten mengembangkan bakat dan minat, sehingga berguna bagi bangsa.
Ia menilai sikap konsisten acapkali sulit dilakukan. Apalagi pemuda gampang terpengaruh terhadap hal distruptif. (*)