Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said  Minta Semua Warga Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

298
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said meminta semua warga memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Di mana, seluruh proses pendampingan hukum tersebut tanpa dipungut biaya.

Hal itu disampaikan Sahruddin saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (29/09/2023).

Menurut Sahruddin, warga Kepulauan membutuhkan pelayanan seperti bantuan hukum. Dengan catatan, warga segera mengadukan jika ada masalah hukum yang menjerat, sehingga secepat mungkin diketahui.

Legislator Fraksi PAN menyebutkan, pengacara yang mendampingi proses hukum warga dibiayai Pemerintah Kota Makassar.

Terkait Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bisa diakses seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan. Apalagi yang kurang mampu. (*)

Baca Juga :   PT Semen Tonasa Bantu Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Walenrang dan Lamasi