Mau Tau, Ini Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak tentang Pemeriksaan Pajak

380
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Terkait dengan pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan
pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal :
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan
data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

4. Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan
menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Pernyataan ini disampaikan langsung Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti dalam rilisnya yang diterima bisnissulawesi.com.

Untuk nendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, Dwi Astuti meminta masyarakat mengakses di laman www.pajak.go.id. (*)

Baca Juga :   Komitmen Jaga Distribusi BBM dan Elpiji Jelang Pemilu, Pertamina Gelar Apel Siaga Serentak