BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 5 / 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Sosialisai dilakukan di Hotel Harper Perintis Makassar, Minggu (10/09/2023).
Imam Musakkar menilai perda pengelolaan zakat perlu direvisi karena ada beberapa bagian aturan yang tidak lagi relevan. Mengingat aturannya sudah dibuat dalam waktu lama, 2006, sehingga perlu diperbaharui mengikuti perkembangan zaman.
Legislator PKB menambahkan, di era digitalisasi, perda pengelolaan zakat harus mampu diakses masyarakat juga dalam hal penerapannya.