BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Usai Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/2023), Danny Pomanto mendukung dengan membentuk penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungan.
Mengingat Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang membangun PSEL.
Dengan adanya perda itu nantinya, kebijakan yang dibuat makin kuat.
Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondorura mengatakan limbah B3 patut menjadi perhatian karena berdampak munculnya berbagai masalah kesehatan.
Oleh karenanya, penting bagi pemerintah melakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah.
Menurutnya, limbah sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya. Untuk itu, mesti ada aturan khusus terkait pengelolaan limbah B3 agar lebih optimal. (*)