DPRD Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

237
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna, Senin (5/06/2023). Membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Ranperda disampaikan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mewakili Wali Kota Makaasar.

Dikatakan Fatmawati, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, terealisasi  Rp3,58 triliun. Ditambahkan, secara umum realisasi pendapatan asli daerah Kota Makassar TA 2022 meningkat dari segi nominal, dibandingkan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.

“Ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Secara khusus kepada seluruh jajaran eksekutif, utamanya SKPD pengelola pendapatan, diminta lebih fokus meningkatkan kinerja, kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan daerah dengan berpedoman pada kaidah hukum yang berlaku.

Sedangkan secara umun realisasi belanja daerah TA 2022, Fatmawati Rusdi menyampaikan telah dianggarkan sebesar Rp4,70 Triliun lebih, dapat terealisasi sebesar Rp3,54 Triliun lebih, atau 75,50%.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga menyampaikan capaian Pemkot Makassar berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Prov Sulsel, Pemkot Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita harapkan anggota dewan berkenan memberikan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2022, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, dan dihadiri pula oleh Sekda Kota Makassar, M. Ansar.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, ARA, menyampaikan bahwa penyampaian dari Pemkot Makassar akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (*)

Baca Juga :   Perluas Wawasan Kebangsaan dan Tingkatkan Kemampuan, 230 GenBI Sulsel Ikuti Pelatihan Kepemimpinan