Bea Cukai Makassar, Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar

386
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat indonesia dari barang-barang yang diarang dan/atau dibatasi (lartas) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Bea Cukai Makassar terus berupaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat diminimalkan.

Bea Cukai Makassar berkomitmen mengembangkan inovasi, strategi dan upaya
menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara.

Mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian
barang hasil penindakan, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan pemusnahan barang
Hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan telah ditetapkan sebagai barang
yang menjadi milik negara (BMMN) 2021 hingga 2023, di KPPBC TMP B Makassar. Dihadiri langsung kepala Kanwil DJBC Sulbangsel, Nugroho Wahyu Widodo dan instansi terkait lain.

POTO : ISTIMEWA

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang kiriman yang masuk melalui kantor pos lalu bea daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan,yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

BMMN yang akan dimusnahkan berupa 2,144.660(dua juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh) batang rokok berbagai merk, 750,79 (tujuh ratus lima puluh koma tujuh puluh sembilan) liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk, 862 (delapan ratus enam puluh dua) paket barang kiriman pos berupa sex toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan, 12 (dua belas) paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, sparepart dan lainnya.

Perkiraan nilai barang dan keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp2.885.900.800,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu delapan ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.791.227.225,00(satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Baca Juga :   Tingkatkan Layanan Pelanggan, PLN Jalin Kerjasama dengan Bank Sulselbar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan cara digiling/mixer dan selanjutnya pada hari
yang sama secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Intemasional Indonesa dengan cara dibakar.

Pemusnahan Barang Milk Negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal
yang berpotensi mengganggu stabiltas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,s elain itu juga untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap
kondusif, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi,koordinasi,dan
kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan Instansi Pemerintah lain di pusat maupun daerah.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas, pesan positif mengenai komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Makassar, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan ke depan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman. (*)