Penyidik DJP Kembali Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak

369
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/07).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra
dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor:
89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di
Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432.000.000,-.

POTO : ISTIMEWA

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra
dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor:
64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di
jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.572 m2 senilai Rp757.200.000,-.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai
sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Modus yang digunakan adalah dengan sengaja
tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3
miliar.

Baca Juga :   Undipa Makassar – Unasman Teken MoU Program Pembelajaran Daring Kolaboratif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa
dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum
remedium dan restorative justice, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, tim PPNS Kanwil DJP
Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Pun
saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan
penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan
permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan
Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik
tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan
terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain. (*)