BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Tingkat pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di kategori Zona Hijau. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pendapatan daerah provinsi yang dipimpin Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, berada di peringkat 13, dari 38 provinsi se-Indonesia.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, realisasi pendapatan hingga 21 Juli 2023, sebesar Rp4,7 triliun lebih atau 46,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,1 triliun.
Capaian ini terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 triliun lebih atau 45,23 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,8 triliun lebih atau 43,45 persen. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,8 miliar lebih atau 61,21 persen.
“Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan periode sama 2022, di mana pendapatan daerah Provinsi Sulsel tercatat Rp4,1 triliun,” ungkap Kepala BPKAD Sulsel, Muh Rasyid, Rabu, 26 Juli 2023.
Sementara untuk Belanja Tahun Anggaran 2023, hingga 21 Juli 2023 terealisasi Rp3,9 triliun atau 38,95 persen dari target Rp10,07 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding periode yang sama 2022, sebesar Rp3,4 triliun atau 37,11 persen dari target belanja Rp9,2 triliun.
“Kami optimis bisa mencapai target. Apalagi, bapak Gubernur terus mendorong semua OPD untuk merealisasikan anggaran,” ujarnya.
Data Kemendagri, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2023, ada 19 provinsi yang masuk kategori Zona Hijau. Sulsel berada di peringkat 13 nasional. Tertinggi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Selanjutnya, Provinsi Aceh, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo.
Untuk menggenjot pendapatan, sejumlah regulasi telah dikeluarkan Gubernur Sulsel. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. (*)