BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 20 kilogram di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (8/7). Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan direktorat reserse Narkoba Polda Sulsel dalam lima bulan terakhir.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjenpol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pare-Pare dan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan I di Kabupaten Pinrang
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di gelar di lapangan Mapolda Sulawesi Selatan. Dihadiri Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jendral TNI Totok Imam Santoso, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosmini Pandin, Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel, Leo Simanjuntak, Forkompimda Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta rektor dari berbagai universitas di Kota Makassar.
Para tersangka juga turut dihadirkan menyaksikan prosesi pemusnahan barang bukti.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai penumpang kapal K.M Siguntang menggunakan bantuan buruh pelabuhan dan supir angkutan dalam hal membawa barang diduga narkotika jenis sabu didalam karung berisikan pakaian bekas beserta barang bawaan yang diduga merupakan narkotika untuk mengelabui petugas.
Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No. 35/2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati dengan maksimal Rp 13 miliar.
Sebelumnya, pada 2023 personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran polres mengungkap beberapa kasus menonjol diantaranya kasus tindak pidana narkoba oleh Satgas Narkoba Polrestabes Makassar dengan barang bukti sabu sebanyak 45.681,34 gram dan ekstasi sebanyak 11.500 butir, kasus tindak pidana narkoba oleh Satgas Polres Bone dengan barang bukti sebanyak 200 gram dan ekstasi sebanyak 4.500 butir, penemuan lahan ganja oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan seluas 1 hektar lahan ganja, kasus tindak pidana narkoba oleh Satgas Narkoba Polres Pare-Pare dengan barang bukti sabu sebanyak 20.000 gram dan kasus tindak pidana narkoba oleh Satgas Polres Pare-pare dengan barang bukti sebanyak 2.000 gram dan kasus tindak pidana narkoba oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.000 butir. ARYA YULIA