BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H.Sangkala Saddiko memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas tindak lanjut pengaduan LPM Kelurahan Lakkang terkait pencemaran air sungai Tallo, Rabu (17/5). Dalam RDP yang berlagsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko didampingi anggota Komisi C.
Hadir pula Pihak Perusahaan PT. Kima, PT. Makassar Tene’, ketua LPM Dkk Kelurahan Lakkang, Lurah Daya Kota Makassar, Lurah Bira Kota Makassar, Lurah Parangloe Kota Makassar dan beberapa instansi terkait.
Dalam RDP terungka, masyarakat yang bermukim di Kawasan PT. Kima mengeluhkan bau tidak sedap dari aliran sungai Tallo. Sumber bau diduga berasal dari limbah buangan perusahaan di kawasan tersebut.
Selain bau tak sedap, dampak limbah juga diakui mengganggu mata pencarian masyarakat yang bergantung pada budidaya tambak ikan. Dulu, panen bisa dilakukan 3-4 kali namun sejak sungai mulai tercemar, panen hanya dapat dilakukan 1 kali.
Terkait laporan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko segera melakukan investigasi dan peninjauan ke beberapa perusahaan. Guna melihat langsung proses pengolahan limbahnya.
“Belum ada kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat internal komisi C, sehingga perlu melakukan tindakan lanjut,” Tutur H. Sangkala Saddiko.
Ia meminta pihak PT. KIMA mendampingi Komisi C saat melakukan kunjungan lokasi guna mencari titik temu dari permasalahan yang terjadi. (*/Arya Yulia)