DPRD Kota Makassar Putuskan Dua Ranperda menjadi Perda Kota Makassar

197
Penandatangan Surat Keputusan persetujuan dua Ranperda prakarsa DPRD Kota Makassar menjadi Perda pada Rapat Paripurna ketiga Persidangan II, 2022 - 2023, Senin, 17 April 2023. POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.OM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar memutuskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar. Kedua Ranperda yang diputuskan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II, 2022–2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, S.H., Senin, 17 April 2023.

Juru Bicara Pansus Ranperda Kerjasama Daerah, Anwar Faruq, S.Kom., kehadapan siding paripurna menyebutkan, dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan mempercepat pembangunan daerah, dapat dilakukan kerjasama antardaerah.

Perda Kerjasama Daerah akan menjadi acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama antardaerah, dengan pihak ketiga juga kerjasama dengan pemerintah daerah di luar negeri serta kerjasama dengan lembaga di luar negeri.

Rapat Paripurna pengambilan keputusan persetujuan dua Ranperda Prakarsa DPRD Kota Makassar, yakni Ranperda Kerjasama Daerah dan Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, menjadi Perda, Senin, 17 April 2023. POTO : ISTIMEWA

“Dari hasil pembahasan terhadap Ranperda Kerjasama Daerah, maka kami melalui rapat paripurna ini, memohon kiranya agar Ranperda Kerjasama Daerah dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” ujarnya seraya menyebutkan ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas dan tanggungjawab untuk bersama-sama melanjutkan pemerintahan daerah yang baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar, baik sekarang maupun di masa mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus pembahasan Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Harry Kurnia Pakambanan menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menjamin ketersediaan sarana prasarana umum di lingkungan perumahan yang memadai dan berkualitas.

Menjamin penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada lingkungan perumahan secara tepat. Kemudian menjamin keberlanjutan pemeliharaan, menjamin kebermanfaatan, mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum, baik bagi warga perumahan, pemerintah daerah maupun pengembang.

Baca Juga :   Tuntut Pencairan Dana Hibah Dampak Covid-19, Pegawai Hotel dan Restoran di Makassar Demo

“Secara normatif, Ranperda Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, terdiri dari 10 bab dan 30 pasal. Melalui forum ini, pansus memohon untuk menetapkannya menjadi Perda,” ujar Harry.

Atas hal itu, ditambah sebelumnya pada Rapat Paripurna kedua masa persidangan II, 2022/2023, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar menyatakan setuju kedua Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kota Makassar, akhirnya, rapat Paripurna ketiga masa persidangan II, 2022-2023, pimpinan Rapat Paripurna, Rudianto Lallo meminta pendapat seluruh anggota rapat.

“Apakah disetujui dan disepakati kedua Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda Kota Makassar?,” tanya Rudianto Lallo yng dijawab sepakat oleh seluruh peserta rapat.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kota Makassar nomor 6/DPRD/188.45/Tahun 2023 tentang persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Makassar tentang Kerjasama Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Surat Keputusan nomor 7/DPRD/188/45/Tahun 2023 tentang persetujuan tentang peenetapan Ranperda Kota Makassar tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, S.Sos, M.Si

“Keputusan berlaku sejak ditetapkan di Makassar, Senin, 17 April 2023,” ujar Dahyal.
Sekda Kota Makassar yang hadir mewakili Walikota Makassar mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang telah berinisiatif membentuk kedua Perda. (*)