BISNISSULAWESI.CCOM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani diwakili pengacara Yusuf Gunco. Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).
Meski gugatan dikabulkan, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi isi putusan PTUN, tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku. Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun per 1 Mei 2023.
“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. Yang menjadi catatan, penggugat akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2023 sehingga akan sulit dipulihkan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH menambahkan, setiap orang atau pihak harus menghargai putusan pengadilan. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).
“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum”, tegasnya.
Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)