BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 40 pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Non-ASN Lingkup Pemprov Sulsel 2023. SK diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Erwin Werianto di ruang kerjanya, Jumat (20/01/2023).
Erwin Werianto menyampaikan, penyerahan SK sebagai bukti pegawai non-ASN merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Diskominfo-SP Prov. Sulsel.
“Kami sampaikan kepada pegawai non-ASN, bahwa di 2022 mereka telah melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal,” kata Erwin.
Ia berharap dengan penyerahan SK, tenaga non-ASN Diskominfo-SP Sulsel, lebih berperan aktif dalam pekerjaan.
“Dengan banyaknya tugas yang diemban Diskominfo-SP, kami berharap peran aktif pegawai non-ASN. Tentunya ini sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari Diskominfo-SP sendiri,” pungkasnya.
(*)