Punya Motor Listrik, Semakin Mudah dengan Pegadaian Syariah

175

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Motor listrik belakangan kerap menjadi pembahasan di media sosial. Selain lebih ramah lingkungan, kini sudah ada beberapa merek motor listrik yang hadir, dengan harga tak kalah bersaing dengan motor konvensional.

Bagi Anda yang ingin memiliki motor listrik, proses pembelian juga bisa dilakukan dengan mudah. Kini jawabnya dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah.

Produk ini juga dapat diakses di outlet Pegadaian konvensional, dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah menyebutkan, untuk proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Lanjutnyaa, setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelas Elvi Rofiqotul Hidayah.

Ditambahkan Elvi peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini, untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah, mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan, dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon, yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” ungkap Elvi.

Baca Juga :   PT Semen Tonasa Tingkatkan Kerja Sama dengan PLN

Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip Syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia, dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik, dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.

Nur Rachmat