Tinggi, Penerimaan Sulsel dari Cukai Rokok dan Miras

215
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) hingga November 2022, sebesar Rp 316,83 M atau 109,67% Target APBN Tahun 2022, Rp 288,90 miliar.

Meningkat 31,48% dibandingkan realisasi periode sama 2021, Rp 240,97 miliar. Di mana, realisasi penerimaan didorong kinerja Bea Masuk 25,22%, Bea Keluar 35,09% dan Cukai 55,51%.

Realisasi penerimaan cukai didominasi hasil tembakau dan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA).

Hal itu terungkap dalam konfernsi pers Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/12/202). Konferensi pers digelar secara online, untuk merilis kinerja APBN regional Sulsel periode hingga November 2022.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo yang juga hadir dalam konferensi pers menyebutkan, wilayah kerja DJBC Sulbagsel meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Penerimaan bea masuk paling besar berasal dari Kendari Rp 186,83 miliar dan penerimaan bea keluar paling besar berasal dari Makassar sebesar Rp 22,70 Miliar.

Realisasi penerimaan cukai terbesar berasal dari Kota Parepare, Rp 31,85 miliar karena dalam wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare terdapat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng dan sejumlah pabrik rokok lain yang berjumlah 27 (dua puluh tujuh) pabrik.

“Realisasi penerimaan dari rokok (Hasil tembakau, red) cukup tinggi, Rp 59,41 miliar atau 148,35% dari target APBN, Rp 40,05 miliar. Penerimaan ini juga tumbuh 66,62% dibandingkan realisasi penerimaan periode sama 2021, Rp 35,65 miliar,” ujar Nugroho Wahyu Widodo.

Kemudian realisasi penerimaan dari MMEA sebesar Rp 5,53 miliar atau sebesar 85,11% dari target APBN, Rp 6,49 miliar.

“Ini seperti buah simalakama, penerimaan dari rokok dan MMEA (kasarnya bisa disebut Miras, red) tinggi. Penerimaannya dibutuhkan, tapi eksesnya harus tetap diwaspadai atau dikendalikan,” ujarnya seeraya menyebutkan, yang mengkhawatirkan bahwa sabu, pil koplo dan sejenisnya, banyak dikirim ke daerah-daerah terpencil di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :   GMTD Gencarkan Event Open House Tanjung Bunga

Oleh karenanya, Bea Cukai bekerjasama BNN dan kepolisian untuk melakukan penindakan, agar yang illegal bisa diminimalisir kemudian yang legal semakin eksis. Sehingga penerimaan negara makin besar.

Per 26 Desember 2022, sebanyak 573 Surat Bukti Penindakan (SBP) Hasil Tembakau dengan jumlah 11.510.663 batang atau senilai Rp 13.069 miliar. Kemudian 38 SBP MMEA sebanyak 1.157 liter atau senilai Rp 376.703 juta.

Bali Putra