KPPU Makassar Ingatkan Bahaya “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

172
POTO : NUR RACHMAT

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion FGD, di ruang pola gedung KPPU Wilayah VI Makassar, Selasa (29/11).

Mengangkat tema “Resiko Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa dari perspektif persaingan usaha”, FGD diikuti pelaku usaha dan pihak pemerintah, untuk mendapatkan masukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kantor Wilayah 6 KPPU Makassar, Hilman Pujana mengingatkan para pelaku usaha, akan dampak dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain adanya ancaman sanksi perdata, juga bisa berdampak pada sanksi pidana.

Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa, Hilman memberi contoh, yakni “pinjam bendera” atau meminjam perusahaan.

Jelas Hilman, beberapa perusahaan yang ikut tender proyek, tidak menggunakan perusahaan sendiri tapi memakai perusahaan orang lain. Hal ini bisa terjadi, karena yang ikut tender tidak memenuhi syarat, sehingga memakai perusahaan milik orang lain.

Pinjam bendera ini sudah menjadi praktek lama dan hingga saat ini masih saja terjadi. Sering terjadi, perusahaan yang dipakai benderanya, tidak diketahui oleh pemilik perusahaan. “Pernah kita memanggil pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalsukan,” tuturnya.

Ditambahkan Hilman, dampak lain dari pinjam bendera ini, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan akan terkena black list, apalagi jika proyek dikerjakan bermasalah.

“Penyimpangan seperti ini harus dicegah, karena dampaknya multi efek, dan sangat merugikan negara,” tutur Hilman.

Nur Rachmat

Baca Juga :   PLN - TNI AU Kolaborasi Bangun Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Kabupaten Maros