Bea Cukai Malili, Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Rampasan

466
POTO : ISTIMEWA

 BISNISSULAWESI.OM, MALILI – Kantor Bea Cukai Malili yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, melakukan pemusnahan 69.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter MMEA dan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan KPPBC TMP C Malili, Rabu (09/11/2022). Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 530.870.200 yang merupakan barang hasil penindakan Triwulan I /2021 hingga Oktober 2022.

 

Selain itu, Kantor Bea Cukaii Malili akan melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan KPPBC TMP C Malili berupa HT Rokok sebanyak 96.000 batang dan 1 unit Handphone dengan total nilai barang Rp 97.920.000 yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Palopo

 

Kepala Kantor Bea Cukai, Firman Bunyamin dalam rilisnya yang diterima Bisnis Sulawesi menyebutkan, Kantor Bea Cukai Malili memiliki daerah pengawasan pada lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kota Palopo. Bea Cukai Malili menjalankan fungsi Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal.

 

Terkait kegiatan peemusnahan kata Firman, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain melayani pada dunia usaha, mengumpulkan penerimaan negara, perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang terlarang dan berbahaya, serta melakukan pengawasan.

 

Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik dengan instansi terkait lain seperti aparat TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN BNNK Palopo dan Pemerintah Daerah serta instansi terkait.

Baca Juga :   Perkuat Benteng Alami, Tumbuhkan Ekonomi

 

Dikatakan, Bea Cukai Malili secara rutin melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal. Dari hasil  operasi intelijen maupun operasi pasar yang rutin dilaksanakan telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Modus yang dilakukan para pelaku pelanggaran ketentuan cukai, diantaranya menyimpan dan/atau mengedarkan  rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, atau tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.

 

“Adanya hasil penindakan sebesar ini dan satu terdakwa yang dikenai vonis penjara, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar cukai dan memicu agar peredaran BKC ilegal semakin berkurang serta diharapkan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali sesuai dengan tujuan pengenaan cukai, yaitu mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan dan sosial masyarakat. Selain ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak terdistorsi,” ujarnya.