BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebulan lalu, Menteri Perdagangan RI melakukan pemusnahan secara simbolis 750 ball pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 – Rp 9 miliar. Sebagai salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Lantas bagaimanakah keberadaan pakaian bekas, termasuk di Makassar?
Ramlan, seorang pedagang pakaian bekas di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar, Minggu (18/9) mengatakan, hingga saat ini imbauan apapun dari pemerintah terkait keberadaan atau penjualan pakaian bekas. Ia pun tetap beraktifitas seprti biasa.
Sebelum berjualan di lokasi saat ini, Ramlan dulunya berjualan di sekitaran kawasan Pantai Losari. Pakaian bekas didapatkan dari pengepul. Dominan, pakaian bekas tersebut diduga impor dari berbagai negara seperti Korea dan Jepang.
Harga per bal pakaian bekas beragam. Baju anak-anak kisaran Rp 8 juta per bal, sementara kemeja dikisaran Rp 8,5 – Rp 9 juta per bal.
Ramlan menjelaskan, pakaian bekas memang tidak dianjurkan untuk di pakai langsung. Sebab dikhawatirkan ada banyak bakteri dan kuman yang menempel. Ia pun membagikan beberapa langkah membersihkan kuman dan bakteri yang menempel di pakaian bekas.
“Setelah beli, siram dulu dengan air panas, diamkan sampai airnya dingin. Setelah itu, dicuci menggunakan detergen hingga beberapa kali. Terus rendam dengan pengharum, jemur lalu setrika,” jelasnya.
Lalu bagaimana jika nantinya peredaran pakaian bekas dari luar negeri dilarang oleh pemerintah khususnya di Kota Makasaar?
” Kasian pedagang kecil begini kalau sampai di larang, ini saja saya masih susah,” pungkas Ramlan.
Penulis : Arya Yulia