BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka
kasus tindak pidana perpajakan, atas nama HHS alias H.
Harta tersebut berupa 2 unit truk tangki merek Mitsubishi, yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII, yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun
2017.
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00.
Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kegiatan sita ditandai dengan
penyerahan dokumen dan aset, oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H, dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan, tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan, guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut
selanjutnya dapat dirampas, untuk pembayaran putusan denda.
Penyitaan juga dilaksanakan, dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda. Tindakan penyitaan kali ini pun, telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten, melakukan berbagai upaya penegakan hukum, untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.
Editor : Nur Rachmat