Memangkas Kendala Usaha di Daerah

356
Cemilan khas Makassar, seperti kacang Disko, kacang Telur dll, selalu laris dan di cari oleh wisatawan kalo berkunjung ke kota Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kemudahan berusaha di Indonesia masih terkendala beberapa hal. Berbagai kendala ini ditemukan dalam pengamatan Ombudsman di tiga kota yakni Palembang, Surabaya, serta Makassar.
Lembaga itu merilis ada 10 kendala kemudahan berusaha pada tahun 2017. Kendala ini erat kaitannya dengan kemudahan bisnis di daerah.

Beberapa di antaranya adalah kebijakan pemerintah pusat yang belum terimplementasi dengan baik di daerah, lalu adanya kenaikan biaya dan suku bunga. Conohnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sumatera Selatan naik 300% pada tahun 2015 hingga 2017.
Lalu, kepastian dan kecepatan pelayanan publik belum terlalu dirasakan oleh pelaku usaha, suku bunga tinggi, kebijakan pemerintah pusat yang tidak terimplementasi dengan baik serta tumpang tindih peraturan.

Prosedur perizinan belum sederhana, paket kebijakan 16 tidak ada satupun yang menyentuh IKM. Pungli di lingkungan pengurusan proses berusaha masih diketemukan, bisnis online yang mendorong berkurangnya transaksi konvensional dan berakibat nilai impor naik dan nilai ekspor turun, lemahnya keterlibatan atau partipasi masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik dan rendahnya kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara baik pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Ombusan Amzulian Rifai mengatakan, kendala kemudahan ini meningkat dibandingkan 2016. Hal ini disebabkan oleh performa di daerah. “Kemudahan bisnis kita masih problem. masih banyak permasalahan-permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujar Amzulian, belum lama ini.  / Mohamad Rusman.

Baca Juga :   Kakao, Primadona Ekspor Perkebunan