BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan, SS. Putusan bernomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks, dibacakan langsung Majelis Hakim PN Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor PN Kelas IA Khusus, Kota Makassar.
Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa SS melalui CV. KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS).
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.132.451.206. Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/dikuasai terdakwa yang telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo- Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Uang hasil penjualan lelang nantinya disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak mengajukan upaya hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan pihaknya mengajukan banding karena putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 (dua) tahun penjara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Hendrayana Surasantika menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut.
Menurutnya hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antarinstansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hokum di bidang perpajakan.
Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.
Editor : Bali Putra