Penetapan Usul Prakarsa Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar, Menjadi Ranperda

204
POTO : MASYUDI FIRMANSYAH

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Rapat Paripurna dengan agenda Ranperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah, dan Ranperda Prakarsa Komisi C tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Umum Perumahan dan Pemukiman, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (2/8/2022).

Penjelasan tim pengusul, mengenai Ranperda Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah, dibacakan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, yang berasal dari Fraksi PKS.

Ia berharap Ranperda ini, dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan, demi perbaikan di masa yang akan datang.

Sementara, penjelasan tim pengusul mengenai Ranperda Prakarsa Komisi C DPRD Kota Makassar, tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU Umum Perumahan dan Pemukiman, dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi C, Galmerrya Kondorura, yang berasal dari Fraksi PDIP.

Dijelaskan, Kota Makassar pada dasarnya telah memiliki Perda mengenai perumahan dan kawasan permukiman sebagai payung hukum, yakni Perda No 9 tahun 2011, tentang penyediaan dan penyerahan prasarana utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman.

Perda tersebut pada peraturan perundang-undangan yang lama, UU No. 4 tahun 1992, tentang perumahan dan permukiman telah dicabut, dan telah digantikan oleh UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

“Ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menetapkan, menerima dan menyetujui, Ranperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah, dan Ranperda Prakarsa Komisi C tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Umum Perumahan dan Pemukiman, menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Kota Makassar.

Nur Rachmat

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Toraja