BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Balai Besar KIPM Makassar sebagai salah satu unit pelayanan public, telah memperoleh sertifikat SNI/ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2020. Ini bentuk komitmen pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Konsistensi penerapan SMAP, diuji melalui audit secara berkala setiap tahun.
Tahun ini, dilakukan audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Balai Besar KIPM Makassar, 25 – 29 Juli 2022 oleh auditor, Arka A. Hidayat dari lembaga Mutu International. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka, dihadiri pimpinan dan jajaran BKIPM Makassar serta pegawai lingkup wilayah kerja.
Kepala Balai Besar KIPM Makasar, Sitti Chadidjah menyampaikan SMAP merupakan standar yang digunakan untuk membantu organisasi baik sektor pelayanan publik dan swasta dalam membangun dan meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan.
“Pencegahan penyuapan perlu diinternalisasi dan dibangun di instansi yang melaksanakan pelayanan publik seperti BKIPM Makassar,” terang Sitti.
Tahun ini, ruang lingkup audit berupa pelayanan penerbitan sertifikat kesehatan ikan, inspeksi Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB), surveilan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL) dalam rangka penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) serta Inspeksi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di supplier.
Beberapa hal yang menjadi fokus audit adalah pemahaman organisasi dan konteksnya, penentuan risiko penyuapan, uji kelayakan, kebijakan anti penyuapan dan tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Dengan audit ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan instansi pelayanan publik yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
Bali Putra