Perumda Pasar Makassar Akan Tertibkan Data Administrasi Para Pedagang Pasar

150
POTO : MARWIAH SYAM

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar akan menertibkan data administrasi para pedagang di pasar Makassar.

Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa, mengungkapkan, di data base itu, nantinya akan dimasukkan dalam website pasarmakassar.id.

“Dalam itu juga sekaligus akan menjadi data base Perumda Pasar Makassar,” katanya, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Administrasi Unit Pasar (Kaur), di kantornya, Jl Kerung-Kerung, Kamis (19/5/2022).

Thamrin Mensa, juga meminta para Kaur untuk segera melakukan pendataan ulang kepada sejumlah pedagang, agar data basenya bisa dicantumkan dalam website Perumda Pasar.

“Kami minta kepada seluruh Kaur untuk segera merapikan data administrasinya, terutama data para pedagang harus didata ulang, karena nantinya data tersebut akan kita jadikan data base dalam website agar mudah dipantau dan diminimalisir adanya tumpang tindih data di Perumda Pasar dengan data yang ada di Unit Pasar. Jadi dalam waktu dekat, kami dari pihak Perumda Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar pasar,” katanya.

Adapun penataan data base pedagang ini, kata Thamrin, dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif. Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko dalam pasar.

“Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian, pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan,” katanya.

Thamrin juga mengharapkan, nantinya dengan pendataan ulang ini pelayanan dan pendapatan Perumda Pasar dapat lebih maksimal.

“Kita berharap ini akan membawa perubahan yang lebih baik. Untuk itu kita minta para Kaur mulai sekarang melakukan sosialisasi secara rutin kepada pedagang pasar agar mereka yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya agar segera melaporkan ke Unit Pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten,” katanya.

Baca Juga :   Prof. Hafied Cangara Luncurkan Buku Komunikasi Lingkungan

Marwiah Syam