DPRD Makassar Sidak ke Kima Minta Acuan Kenaikan Lahan Dievaluasi

232
POTO : MARWIAH SYAM

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi B DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Industri Makassar (Kima) sebagai langkah meminta acuan kenaikan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) atau biaya lahan dievaluasi kembali.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas, mengatakan, buntut polemik biaya lahan ini, juga akan pihaknya sampaikan pada Pemkot Makassar selaku salah satu pemilik saham sebesar 10 persen.

“Dasar penentuan biaya lahan lahan ini semestinya diperjelas dahulu antara PT Kima dan investor karena saat ini ada 2 aturan yang mengatur terkait nilai lahan tersebut,” katanya disela-sela sidak di Kima, Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (26/4/2022).

Erick mengatakan, polemik ini sendiri terjadi dikarenakan PT Kima menetapkan nilai PPTI sebesar 30 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara. Sedangkan investor menilai ada aturan lain yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menurunkan nilai PPTI.

“Sementara ada juga keputusan BUMN terkait PPTI, dimana surat rekomendasi dari BUMN ini hanya diangka 15 persen. Inikan sedikit tumpang tindih dan perlu dibicarakan baik-baik seperti apa baiknya dan harusnya ada solusi, tidak dengan gaya-gaya intimidasi,” katanya.

Sementara, Direktur PT Piramid Mega Sakti, Adnan Wijaya, mengatakan, kebijakan perpanjangan PPTI sebesar 30 persen sangat memberatkan. “Jika dihitung, nilai PPTI untuk 20 tahun ke depan sebesar Rp800 ribu per meter sesuai luas lahan. Jadi kalau kita kira-kira sekitar sampai Rp7 miliar untuk 20 tahun perpanjangan,” katanya.

Marwiah Syam

Baca Juga :   Dinas Kominfo Makassar-Kementerian PANRB-Kemendagri-USAID ERAT Perkuat SP4N-LAPOR