Direktorat Jenderal Pajak Ingatkan Batas Akhir Penyampaian SPT

172
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Eko Pandoyo, mengatakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

“Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022,” katanya, Jumat (22/4/2022).

Eko juga mengatakan, pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, dan melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit- kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

Untuk waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 2022 ini, adalah pukul 08.00-15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB).

“Sementara, untuk wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e- Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022,” katanya.

Marwiah Syam

Baca Juga :   HLN Ke-78, Donasi Pegawai PLN Bantu 122 Rumah Keluarga Kurang Mampu di Sulselrabar