BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Perdagangan, bertindak cepat dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Dinas Perdagangan pun mengumpulkan para distributor, yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Turut dihadiri oleh KPPU Sulsel, dan Satgas Pangan Polda Sulsel.
Adapun yang bertanda tangan dalam pakta integritas, yakni Dinas Perdagangan Sulsel, Satgas Pangan, KPPU, Aprindo, PT. Wilmar Group, PT. Sentral 88, PT. Bukit Inti Makmur, PT. Ramayana, PT. Harapan Makmur, PT. Mitra Abadi Jaya, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Para distributor pun menyatakan pakta integritas, untuk mendukung peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Dari pakta integritas tersebut, juga mewajibkan para distributor mensuplai minyak goreng kemasan 1, 2, 5 dan 25 liter kepada ritel.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo mengatakan, sebelum dilakukan pertemuan dengan para distributor, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan beberapa ritel.
Dari pertemuan itu kesimpulannya, tersendatnya minyak goreng ini ada pada distributor. Stok minyak goreng di ritel, dilakukan retur (pengembalian) ke distributor, untuk menghitung barang yang dikeluarkan agar dilaporkan. Sehingga mereka tidak merugi.
“Jadi distributor meretur barangnya untuk dilakukan refraksi atau pemotongan harga. Dan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas, para distributor berjanji akan kembali menyalurkan barangnya ke ritel,” jelasnya.
Dinas Perdagangan Sulsel bersama KPPU dan Satgas Pangan pun, akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap stok minyak goreng, serta penetapan satu harga. Jika ada ritel yang menjual diatas harga Rp 14 ribu, itu bisa dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izinnya,”katanya.
Nur Rachmat