Kepala Balai Rehabilitas BNN Baddoka ke Kejaksaan Agung RI, ini yang Dibahas

159

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –
Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, dr. Iman Firmansyah, Sp. Kj, SH. mendatangi Kejaksaan Agung RI, Senin pekan lalu (18 Oktober 2021). Ia diterima Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Darmawel Aswar, SH. MH. di Gedung Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta.

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas tentang “Pemenuhan Hak Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Sulawesi Selatan”. Mulai dari mekanisme penetapan pecandu atau bukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum.

Sementara itu, tim medis terdiri dari berbagai unsur seperti dokter, psikiater, psikolog. Sedangkan tm hukum terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham.
“Dasar dari TAT adalah Perjanjian Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial,” ujar dr. Iman.

Selain itu, tambah dr. Iman, pada pertemuan tersebut juga disinggung tentang restorative justice terhadap kasus narkotika.

Usai pertemuan, dr. Iman Firmansyah menyerahkan cindera mata yang merupakan kasil karya vokasional klien yang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka. Kerajinan hasil karya vokasional klien rehab berupa kerajinan kayu dan minuman sarraba itu tak pelak mendapat apresiasi pihak Kejaksaan Agung.

“Setelah menerima cindera mata dan minum sarabba, itu berati pak Direktur (Darmawel Aswwar, red) sudah menjadi sarabba (Sahabat Rehabilitasi Baddoka),” pungkasnya.

Baca Juga :   WHDI Prop Sulsel Bagi-bagi Takjil