Mau Jadi Distributor Materai Elektronik, Ini Syaratnya

339

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (Jumat, 1/10).

Dengan peluncuran ini selain meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain, maka kita mengenal meterai elektronik yang digunakan untuk pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik. Sejak UU Bea Meterai itu disahkan tahun lalu, bentuk meterai elektronik dan sistem meterai elektronik belum ada.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum mengakomodasi bentuk meterai elektronik itu.

Peluncuran ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi dan pemberian informasi secara utuh kepada masyarakat luas tentang UU Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya.

Perlu diketahui, dua hari sebelum peluncuran meterai elektronik ini, Sri Mulyani telah menandatangani dua PMK terkait meterai. Kedua PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 29 September 2021. Rinciannya sebagai berikut.

Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

PMK ini menegaskan bahwa pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Ada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang melaksanakan pencetakan meterai tempel dan pembuatan serta pendistribusian meterai elektronik melalui penugasan pemerintah. Begitu pula PT Pos Indonesia (Persero) yang melalui penugasan pemerintah melaksanakan distribusi dan penjualan meterai tempel.

Baca Juga :   Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

Beleid itu juga menerangkan, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan penugasan secara kontraktual kepada Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam pendistribusian meterai elektronik itu, Peruri bekerja sama dengan distributor. Distributor ini mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Ada syarat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor meterai elektronik, seperti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tiga masa pajak terakhir, tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, distributor harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik dan memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.

Kedua, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. PMK ini mencabut PMK Nomor 4/PMK.03/2021.

Dibandingkan PMK sebelumnya, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 menjelaskan secara detail tentang pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Pembayaran tersebut dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai. Sistem Meterai Elektronik disiapkan dan disediakan oleh Peruri melalui Portal E-Meterai.

Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode unik tersebut berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

Sedangkan keterangan tertentu, terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.

Baca Juga :   SEI SAPI PEDAS ALA KOREA INI HANYA ADA DI WAROENK KUPANG

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah jika memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik dan Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Jika tidak dipenuhi maka konsekuensinya adalah pembayaran Bea Meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

Sumber : pajak.go.id