UU Cipta Kerja Klaster Kemudah Berusaha, Upaya Perkuat Perekonomian dan Pendorong Investasi

146
Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Sukri Subki, S.H., M.H. saat menjadi pembicara Talkshow dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021). POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster kemudahan berusaha, diyakini merupakan salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia. Di samping, sebagai pendorong investasi agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Sukri Subki, S.H., M.H. saat menjadi pembicara Talkshow dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D., Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes di aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021)

Dikatakan Muhammad Sukri, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan. Selain upaya perkuat perkonomian dan pendorong investasi, juga karena diperlukan adanya perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh dan UU PPN dalam waktu yang tidak terlalu lama serta perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim usaha.

“Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan mendukung dan selaras dengan tujuan undang-undang cipta kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, talkshow dan sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan digelar untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya Wajib Pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi pengusaha Wajib Pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi.

***

Baca Juga :   Quick Response, TRC PD Parkir Tangkap Jukir Liar