BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin langkah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kerja sama ini terjalin, melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
Dalam siaran pers-nya diketahui, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dilakukan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK.
Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi, yang tertuang dalam 5 bidang. Pertama yakni, penyusunan dan penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan. Selanjutnya, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data dan/atau informasi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, hal ini merupakan wujud upaya dalam menegakkan prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG).
“Perjanjian kerja sama ini, merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN, wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG),” ujarnya
Lebih rincinya, menurut Faik Fahmi, melalui perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan, baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel.
“Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi. “Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi, agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal, sehingga mampu menjadi tools yang efektif, dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nur Rachmat