Sertifikat Elektronik, Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN

132

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi mendorong semua orang berlomba-lomba memanfaatkan layanan berbasis elektronik. Munculnya berbagai aplikasi guna menunjang kebutuhan setiap orang memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Istilahnya hidup sekarang menjadi lebih praktis karena di mana saja setiap orang dapat mengakses informasi yang memang dibutuhkan.

Menanggapi hal tersebut, layanan pertanahan juga sudah mengalami transformasi digital. Selama tahun 2019-2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik. “Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” ungkap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Rabu (03/02/2021).

Yulia menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. “Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertipikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan. Kepala Biro Humas mengatakan hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi. “Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” tambah Yulia.

Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. “Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik,” katanya.

Baca Juga :   Unhas Hotel Tandatangani MoU dengan DPC Prajaniti Makassar

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan. “Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita,”kata Yulia.

Ia kembali menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik. “Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.

***