PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Untuk 1.217.348 Pelanggan

129

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA hingga bulan Maret 2021, termasuk di Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

POTO : ISTIMEWA

Perpanjangan waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik (Stimulus Covid) nantinya akan diberikan kepada pelanggan 598.939 pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) akan di gratiskan dan memberikan diskon 50 persen bagi 618.409 pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi di wilayah kerja Sulselrabar.

General Manager PT PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid membenarkan adanya perpanjangan program subsidi tagihan listrik untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% untuk seluruh wilayah kerja PLN yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Itu artinya, PLN akan menggratiskan sebanyak 478.984 pelanggan dengan daya 450 VA dan mendiskonkan 413.154 pelanggan untuk daya 900 VA bersubsidi khusus di wilayah Sulawesi Selatan.

Sedangkan di wilayah Sulawesi Tenggara, sebanyak 70.829 pelanggan akan digratiskan dengan daya 450 VA dan mendiskonkan sebanyak 153.686 pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Untuk di wilayah Sulawesi Barat, sebanyak 49.126 pelanggan juga akan digratiskan dengan daya 450 VA dan 51.569 pelanggan dengan daya 900VA bersubsidi akan memperoleh diskon 50%.

Dirinya menambahkan, adanya perpanjangan program subsidi tagihan listrik diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

“Stimulus Covid bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada tanggal 7 Januari 2021,” Ujar Awaluddin.

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di Tahun 2020. ***

Baca Juga :   Bijak Tinggalkan Jejak Digital, Lindungi Masa Depanmu