Sinergitas PLN-KPK-ATR/BPN Berhasil Amankan 305.621 m2 Lahan Milik Negara di Sulawesi Tenggara

155

BISNISSULAWESI.COM, KENDARI – Kerja sama PLN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dikejar guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. Di Sultra, sebanyak 1.194 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

Secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.194 sertifikat dari 1.560 bidang tanah. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN, dengan rincian 1.126 sertifikat dari UIP Sulbagsel, 26 sertifikat dari UIW Sulselrabar, serta 42 sertifikat dari UIKL Sulawesi.

Berkat sinergitas ini pula nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 64,110 miliar

Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh ATR/BPN Dr

POTO : ISTIMEWA

Surya Tjandra kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo serta disaksikan Wakil KPK Alexander Marwata, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Sekretaris Kementrian BUMN Susyanto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Sultra yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan kemudian berkolaborasi, sebagai salah satu upaya meningkatakan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatakan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Marwata.

Baca Juga :   Mencari Ikan di Sungai Jeneberang

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset. Ditambah aset tersebut

Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan, permasalahan aset yang terjadi di Sultra banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Untuk itu perlunya memberikan perhatian serta kepastian hukum terkait aset agar tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harapannya permasalahan aset dapat dipercepat, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkonstribusi dalam memaksimalkan permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku kepada masyarakat,” tutur Ali.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN,” terang Darmawan.

Menurutnya, dari acara Rakor tata kelola aset yang sudah dilaksanakan di enam provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 8.089 sertifikat dari 23.782 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Hari ini, untuk provinsi Sulawesi Tenggara, PLN akan menerima kurang lebih 1.194 sertifikat.

Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, sertifikasi tanah PLN di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang semula pada 31 Desember 2019 hanya sebesar 20%, saat ini sukses ditingkatkan menjadi 80%,. Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat adalah senilai Rp  64,110 miliar dengan luas mencapai 305.621 m2.

“Insya Allah, rapat koordinasi seperti ini akan terus digulirkan hingga mencapai seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” pungkas Darmawan.

Baca Juga :   Dosen dan Pegawai Poltekpar Makassar Vaksinasi Covid-19

“Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut, justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan

Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN, dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur demi keandalan listrik segenap masyarakat.

“Yang lebih mengharukan, koordinasi dan pekerjaan penyelesaian sertifikat tanah aset negara tersebut, tidak berhenti di tengah pandemi Covid-19. Justru rapat koordinasi menjadi makin intensif melalui video conference,” tambah Darmawan.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.