BISNIS SULAWESI.COM, MAKASSAR – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak sabar menantikan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan yang awalnya dijadwalkan Agustus 2020 mundur ke Oktober 2020. Ini, dipastikan meningkatkan investasi karena akan melonggarkan rumitnya perizinan daerah.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, dampak dari UU Cipta Kerja sangat banyak dan positif. Seperti memangkas birokrasi yang panjang, memberikan kepastian berusaha, UMKM di Tanah Air akan semakin kuat dan tenaga kerja akan tercipta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi UKM Mutiara Timur, Hasidah S Lipung mengaku, sebagai pelaku UMKM, dirinya melihat UU Cipta Kerja yang baru akan banyak menguntungkan UMKM.
“Selama ini, banyak pelaku UMKM yang usahanya belum stabil dan punya karyawan, kesulitan memenuhi sistem penggajian dengan standar UMR atau UMK,” kata Idha sapaan akrabnya kepada Bisnis Sulawesi, Rabu (9/9/2020).
Apalagi, saat terjadi PHK, pelaku usaha juga wajib membayar pesangon dengan jumlah yang cukup menggerus modal.
“UMKM diharuskan mematuhi UU Ketenagakerjaan di mana masih banyak usaha UMKM yang belum stabil, belum berproduksi secara massal. Tidak seperti industri besar namun dalam UU tersebut tidak membedakan UMKM dan industri besar dengan RUU Cipta Kerja. Saya melihat beberapa ketentuan pasal yang memberi kelonggaran kepada UMKM apalagi kepada industri besar,” bebernya.
Idha berharap, dengan adanya kebijakan khusus bagi UMKM dalam penentuan sistem penggajian bagi pekerja atau karyawan yang selama ini telah diterapkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Gilang Ramadhan