BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saksi tersebut bisa berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik.
Hal itu disampaikan Nursari pada kegiatan Coffee Morning Humas Pemkot Makassar, di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020).
Secara nasional kata Nursari, ada 457 pelanggaran berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.
Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu, umumnya berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu.
Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti Bawaslu, sesuai aturan berlaku. Khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijalankan pejabat daerah yang berwenang.
Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kota Makassar, Basri Rahman menegaskan, institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN jelang Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Makassar 2020.
“Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.
Sesuai amanat Undang – Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f, mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN.
Asas netralitas berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN, yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Nur Rachmat