Minyak Nilam Kian Harum

502

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Minyak nilam menjadi komoditi ekspor baru dari Sulsel yang merambah ke pasar internasional. Dari data yang dihimpun Dinas Perdagangan Sulsel, ekspor minyak nilam telah dikirim sebanyak 26.600 ton ke berbagai negara. Minyak nilam me­ngalami peningkatan ekspor mencapai 100 persen sejak tahun 2017 karena ta­hun lalu Sulsel belum sekalipun pernah mengekspor minyak nilam.
Selama ini, orang hanya mengetahui bahwa tanaman nilam dapat menghasil­kan minyak atsiri yang biasanya di­guna­kan se­­bagai bahan baku dalam pembuat­an parfum, sabun, dan kosmetik saja.­ Padahal, juga digunakan untuk me­ngikat aroma parfum dan campuran bahan kosmetik, dan lainnya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Sulsel, dari periode Januari hingga Juli tahun ini negara tujuan eskpor terbesar minyak nilam ini adalah India sebanyak 15.200 ton. Selanjutnya ke Tiongkok sebesar 6.800 ton dan Singapura sebesar 4.600 ton. ”Minyak nilam menjadi 10 besar­ komo­diti pertanian Sulsel tahun ini. Sumbangsihnya secara nominal mencapai 852.700 US dollar atau sekitar Rp11,085 miliar,” ungkap Hadi Basalamah, Kadis perdagangan Sulsel, belum lama ini.
Sedangkan potensi produksi nilam pada 2016 lalu mencapai 250 ton dengan areal luas lahan sebesar 2.295 hektare. Beberapa daerah yang menanam Nilam itu seperti Luwu Utara, Bone dan Wajo, Pinrang dan Enrekang. Minyak nilan asal daerah ini bisa tembus pasar internasional, disambut gembira oleh pelaku usaha dan kini menjadi incaran pebisnis karena keuntungan yang menjanjikan.
Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald mengatakan hasil bumi Sulsel sangat melimpah, sangat disayangkan jika hanya dinikmati dalam negeri. Sementara komoditas tersebut punya potensi untuk diekspor.
Yusran mengimbau agar Pemprov Sulsel dapat memanfaatkan kerjasama atas perdagangan untuk meningkatkan ekspor komoditi ke berbagai negara. Selain itu perlu menghadiri pameran produksi baik skala nasional maupun internasional.
”Semakin banyak promosi akan membuat buyer atau pembeli lebih menge­nal komoditi yang kita tawarkan,” jelasnya.
***Mohamad Rusman

Baca Juga :   Menkeu Teken Ketentuan “Subject to Tax Rule”, Bukti Komitmen Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan Internasional