Selama Pendemi Covid 19, Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

143

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Seorang pekerja, sedang mencetak pelat nomor kendaraan bermotor di kantor Samsat Makassar, Rabu (28/7/2020). Selama masa pandemi Covid 19, Bapenda Sulsel memberikan insentif keringanan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga September 2020. Masyudi Firmansyah

Baca Juga :   Ruangan Pertemuan Aston Makassar, Kini  dengan LED Screen