Kereta Api Makassar – Parepare Beroperasi Juni 2021 

286

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR  –

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengungkapkan, proyek nasional Kareta Api (KA) Makassar – Parepare rencananya beroperasi Juni 2021. Target tersebut bisa tercapai, apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak terkait, untuk mempermudah pembebasan lahan.

“Saya kira ini bukan target muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis. Libatkan seluruh tokoh. Kalau tidak salah pembebasan lahan hampir menemukan titik terang,” jelas Nurdin Abdullah,  saat melakukan rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel, Senin (15/06).

Dari sisi pengawasan secara hukum, Pemprov Sulsel, Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN dan pihak terkait, tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut.

Nurdin Abdullah menyampaikan betapa indahnya jika proyek ini berhasil. Pasalnya, semua pasti akan berubah.

“Orang bisa bekerja di Makassar tapi tinggalnya di Barru atau tinggal di Pangkep. Demikian juga sebaliknya orang Makassar, kerja di Pangkep, Maros, Barru, dan Parepare. Saya kira ini mempermudah kita semua. Demikian juga angkutan barang kita bisa lebih murah dan tidak ada lagi kontainer berkeliaran di jalan-jalan. Jadi, banyak hal objektif bisa dirasakan kalau kereta api ini selesai,” urainya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.

Baca Juga :   DPRD Makassar Gelar Kemitraan Bahas Tentang Pelayanan Keperawatan Bagian Integral Dalam Pelayanan Kesehatan

“Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Nur Rachmat