BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –
Mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan kerja, Pertamina mewajibkan rapid test Covid 19 bagi pekerjanya. Ini juga untuk memastikan pekerja yang kembali Work From Office (WFO) dalam kondisi sehat.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Hatim Ilwan menjelaskan, tidak ditemukan hasil reaktif dari kedua hasil rapid test yang dilakukan terhadap pekerjanya.
“Tidak semua pekerja bersamaan WFO. Tetapi secara bertahap, jumlahnya diatur,” ujar Hatim
Pekerja dengan kondisi fit mulai WFO, sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid 19 tetap diberlakukan WFH.
Untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol New Normal, Pertamina memberikan safety kit, berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen, serta buku saku sebagai panduan pekerja.
Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol Covid 19 seperti sarana cuci tangan hingga pembatasan sejumlah sarana umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat. “Kami juga secara rutin melakukan pembersihan ruang kerja dan saranan umum agar pekerja semakin aman dalam bekerja,” ungkap Hatim.
Nur Rachmat