Menko Perekonomian Ungkap Protokol Kesehatan pada “New Normal”

123

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan protokol di berbagai bidang aktivitas masyarakat menjelang new normal atau kenormalan baru dalam kondisi pandemi Covid 19.

“Nanti saat kondisi new normal tentu kami siapkan protokol kesehatan yang dilengkapi dengan kajian yang dilakukan. Kami masih melihat lagi jadi belum ada sektor dan daerah yang ditetapkan untuk dilonggarkan dan dalam dua minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran dan semua menunggu kajian yang dilakukan dalam dua minggu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya di Jakarta, Senin (18/5).

Menko Perekonomian menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan tema “Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19” yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi virtual. “Beberapa hal yang dibahas adalah untuk membuat kriteria apa yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan daerah atau unit terkecil dari kabupaten atau kota (untuk pelonggaran PSBB),” tambah Airlangga.

Pelonggaran itu nantinya akan berdasarkan R0 atau reproduction number yaitu jumlah ekspektasi dari kasus kedua yang dihasilkan dari satu penderita yang mempunyai kemampuan menularkan penyakit pada saat suatu penyakit masuk dalam sebuah populasi sehat selama masa infeksi. “Berdasarkan perhitungan R0 ini akan dihitung transmisi infeksi berdasarkan waktu, DKI sudah menggunakan formulasi ini dan formulasi ini akan disiapkan Bappenas, kalau R0 lebih besar dari 1 berarti infection rate relatif tinggi, kalau kurang dari 1 sudah bisa dibuka untuk normal baru,” ungkap Airlangga.

Misalnya kasus Covid 19 di suatu daerah yang memiliki R0 = 2, artinya 1 orang yang terkena Covid 19 berpotensi menularkan virus ke 2 orang sehat lainnya. Dengan R0=2, jumlah orang yang terkena Covid 19 setelah 8 putaran jawabannya adalah akan ada 256 orang positif Covid 19 dan setelah 10 putaran, jumlah tersebut menjadi 2.048 orang. “Maka kami akan kembangkan sistem scoring dari sisi epidimologi, kesiapan daerah maupun kesiapan kelembagaan. Dalam beberapa hari ini kami siapkan scoring yang dilakukan baik berdasarkan perhitungan epidimologi berbasis R0 maupun kesiapan daerah-daerah terkait perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan, kesiapan sektor publik di masing-masing kementerian dan lembaga, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respon publik mengenai bagaimana cara untuk bekerja atau cara bersosialisasi di kondisi normal baru,” jelas Menko.

Baca Juga :   Transaksi 30 SPKLU PLN UID Sulselrabar Naik Signifikan, Bukti Penggunaan Kendaraan Listrik Makin Masif

Pemerintah juga sudah menyiapkan 5 tingkatan kondisi daerah dan persyaratan daerah-daerah tersebut dapat memulai kegiatan dengan kondisi normal baru.

Tahap 1 adalah krisis, artinya daerah itu belum siap, tahap 2 adalah parah yang juga artinya daerah tersebut belum siap, tahap 3 adalah substansial, tahap 4 adalah moderat dan tahap 5 adalah rendah. “Di Jawa Barat dan di daerah Jawa lainnya tidak ada di level paling parah. Level moderat adalah di mana daerah-daerah bersiap untuk bersiap standar normal baru, oleh karena itu beberapa sektor sedang menyiapkan standard operating and procedure yang akan dikoordinasikan dengan satgas Covid,” ungkap Airlangga.

Normal baru sebagai standar baru kegiatan itu berlaku di berbagai sektor misalnya industri, pendidikan, restoran, akomodasi, rumah ibadah, transportasi dan lainnya.

“Hal ini akan dibahas secara lebih mendetail dan akan diputuskan oleh bapak Presiden dan kali ini kami diminta mengkaji secara teknis dan lengkap. Nanti setelah teknis baik dari daerah maupun sisi kesehatan dan kesiapan kementerian dan lembaga sudah ada akan kami sampaikan mengenai tahapan waktunya sesuai dengan protokol Covid19 namun ini memerlukan kedisiplinan masyarakat,” tegas Airlangga.

son

Artikel sudah dimuat di bisnisjakarta.co.id