Pandemi Covid 19, Industri Jasa Keuangan Penting Kedepankan GCG

204

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung saat ini, industri jasa keuangan (IJK) termasuk di dalamnya perbankan harus tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ini penting agar IJK tidak terimbas ikutan dari pandemi Covid 19.

Akankah perbankan terimbas di tengah Covid 19?. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata di Renon, menyampaikan dalam perpu No.1 tahun 2020, telah diatur antara lain fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek yang dapat diberikan kepada lembaga jasa keuangan dengan kriteria dan persyaratan yang akan diatur lebih rinci oleh otoritas yang berwenang.

Namun demikian, OJK telah meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi Covid 19.
“Untuk itulah OJK meminta IJK tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik,” sarannya.

Sementara berbicara dari sisi kinerja perbankan, Jimmy menerangkan bila melihat data Maret 2020 memang belum terlihat dampaknya karena pembatasan secara ketat PSBB secara nasional maupun PKM penutupan desa/banjar tertentu baru dimulai.
Kendati demikian masing-masing bank telah melakukan mitigasi risiko likuiditas dan kreditnya yang paling berpotensi terdampak. Selain itu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah telah mengumumkan stimulus ekonomi terkini berupa subsidi bunga yang pastinya akan sangat membantu masyarakat yang terdampak dan lembaga jasa keuangan.

Menurutnya untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi PSBB di beberapa daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, OJK pusat telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik.

Baca Juga :   Masifkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Canangkan “Gencarkan”

Namun demikian, rasio kredit bermasalah atau NPL posisi 31 Maret 2020 berpotensi meningkat dibandingkan dengan posisi 29 Februari 2020, terutama disebabkan penurunan kemampuan membayar dan kinerja usaha debitur akibat dampak pandemik covid-19 serta bank belum melakukan restrukturisasi atas debitur.

OJK pun mengingatkan kepada perbankan yang harus dilakukan bank agar rasio kredit bermasalah tetap rendah selain melalui skema relaksasi adalah tetap melakukan komunikasi yang baik dengan para debiturnya, khususnya yang masih memiliki kemampuan membayar untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai kesepakatan dan dalam penyaluran kredit baru.
“Termasuk, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, tetap menjaga semangat dan kesehatan adalah yang terpenting,” ucap Jimmy.

dik

Artikel sudah dimuat di bisnisbali.com