Restrukturisasi Kredit Di Sulsel Tembus Rp 2,6 Triliun

154
Ilustrasi. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat dilakukan secara bertanggungjawab agar tidak terjadi moral hazard. Hal tersebut disampaikan OJK menyusul banyaknya kepala daerah di Sulsel yang mengajukan relaksasi kredit kepada perbankan bagi Anggota DPRD dan ASN, antara lain Kabupaten Wajo, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Jeneponto

Data per 1 Mei 2020, debitur yang direstrukturisasi sebesar Rp 2,6 triliun. ‘’Semoga lebih banyak lagi yang diberikan restrukturisasi,’’ kata Kepala OJK Regional 6, Moh Nurdin Subandi

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK yang memuat restrukturisasi kredit untuk para debitur akibat Covid 19.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid 19 menuturkan, perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid 19.

‘’Sebanyak 84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,’’ katanya.

Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi dan 166 multifinance telah menerima pengajuan restrukturisasi.

“Di industri multifinance sudah 65.300 kontrak direstrukturisasi. Nilainya Rp 8,76 triliun.

Sedangkan yang masih proses restrukturisasi sebanyak 150.300 kontrak.Total industri keuangan sudah merestrukturisasi kredit dan pembiayaan sekitar Rp 65,2 triliun. Aksi restrukturisasi ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical,’’ jelas Wimboh

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor yang terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk di antaranya nelayan dan ojek daring.

Sementara skema restrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Baca Juga :   Kejanggalan Biaya Wisuda, Mahasiswa UKI Paulus Laporkan Kampus ke Ombudsman

Komang Ayu