BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih di rumah saja menyusul pandemi Covid 19 yang masih mewabah. Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Walikota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid 19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomot 06 tahun 2020 tanggal 6 april 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama forkopimda sulsel dan walikoya Makassar pada tanggl 09 april 2020.
“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai di ujicoba kan besok yakni penghentian sementara aktifitas dirumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail Hajiali di posko Covid 19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).
Dalam surat imbauan tertanggal 10 April 2020, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umar Islam di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.
Melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dirumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Al Quran dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushollah” ujar Ismail sambil membacakan isi himbauan tersebut.
Lanjutnya, dihimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik dimasjid atau dilapangan untuk ditiadakan tahun ini.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau Mushollah saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
Nur Rachmat