BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Mulai 1 April 2020, seluruh tempat hiburan di Makassar ditutup sementara. Penutupan tersebut berdasarkan ketetapan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata bahwa seluruh tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara. Kondisi tersebut membuat 5.678 pekerja tempat hiburan dan rekreasi tak bekerja.
Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud antara lain, klub malam, diskotek, dan pub. Kemudian karaoke keluarga, bar dan kafe, panti pijat, refleksi, dan spa. Termasuk mandi uap, bioskop, bola sodok, arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di mall.
Berdasarkan data Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), total 89 tempat hiburan dengan jumlah pekerja sebanyak 5.678 orang. Sesuai keputusan, selama penutupan seluruh pekerja diimbau untuk mudik.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid membenarkan hal tersebut. Keputusan Wali Kota untuk menyetop sementara kegiatan yang bersifat keramaian. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Keputusan inipun, kata dia, bisa saja diperpanjang bila penyebaran wabah masih terus berlanjut.
“Karena yang utama dilakukan adalah keselamatan,” tuturnya.
Komang Ayu