Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) Harapkan Perlindungan Pemerintah

149
Pemerintah diharapkan menciptakan peraturan dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah diharapkan menciptakan peraturan dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga aktif membantu penyerapan tenaga kerja, khususnya di kelompok masyarakat dengan pendidikan relatif rendah dan keterampilan terbatas.

Riset World Bank tahun 2018 menyatakan, sebaran wilayah dalam hal penyediaan lapangan kerja di pabrikan tembakau 94 persen terkonsentrasi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Lebih spesifik, terdapat beberapa daerah yang mayoritas menggantungkan serapan tenaga kerja di IHT seperti Kudus (30 persen), Temanggung (27,6 persen) dan Kediri (26 persen).

Saat ini, industri tembakau di Indonesia memiliki tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan, antara lain Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.

“Jika bicara soal pembagian gender, sektor IHT kita ini menyerap banyak tenaga kerja perempuan, khususnya pada produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). SKT sebagai produk olahan tembakau merupakan salah satu pilihan lapangan kerja bagi banyak kaum perempuan yang tidak mempunyai kesempatan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi,” kata Djoko Wahyudi, selaku Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Senin (25/3).

Menurut Djoko, rantai pasok yang panjang ini, membuat sektor IHT menjadi sangat strategis dalam menekan angka pengangguran di daerah. Sektor IHT dari hulu hingga hilir menyerap lebih dari 6 juta orang pekerja langsung.

“Untuk paguyuban MPSI sendiri, tenaga kerjanya sekitar 100.000 tersebar di Pulau Jawa, dan sebagian besar didominasi perempuan. Karena itu, di tengah kondisi industri tembakau yang kian menantang, sebaiknya pemerintah dalam membuat kebijakan yang bisa menjaga keberlangsungan bisnis industri tembakau,” paparnya.

Baca Juga :   Meningkat Rp 901 M, Realisasi Investasi Tri Wulan I/2023 Capai Rp 3,045 Triliun

Pendidikan yang rendah dan keterbatasan keterampilan, makin menyulitkan pekerja terserap di sektor lain, apabila sektor IHT makin terpuruk. Padahal, banyak dari mereka yang merupakan tulang punggung keluarga.

Kerentanan pekerja perempuan atas penurunan IHT setiap tahunnya perlu dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah. Pemberlakuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen yang diresmikan di awal tahun juga secara tidak langsung menjadi faktornya lesunya kinerja industri yang berdampak pada efisiensi.

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun 2018 IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” tegasnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang dan didominasi perempuan. Adapun komposisinya terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

Nur Rachmat