Pertamina Siap Laksanakan Penugasan Pemerintah Terkait Penyaluran Solar Bersubsidi Tahun 2020

129

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – PT Pertamina (Persero) siap melaksanakan penugasan Pemerintah terkait penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar di tahun 2020. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Kuota JBT di wilayah Sulawesi oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), akhir tahun lalu.

Tahun 2020 ini, kuota JBT Jenis Solar yang diamanahkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kepada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII untuk wilayah Sulawesi sebesar 987.551 KL. Angka tersebut naik 5,4% dari kuota tahun 2019 yang sebesar 936.842 KL.

Total kuota tersebut nantinya akan dibagi lagi kepada enam provinsi yang ada di Sulawesi dengan rincian Sulawesi Barat sebesar 54.641 KL, Sulawesi Tengah sebesar 127.920 KL, Sulawesi Tenggara sebesar 116.259 KL, Sulawesi Utara sebesar 140.911 KL, dan Gorontalo sebesar 34.994. Sedangkan Sulawesi Selatan mendapatkan jatah kuota sebesar 512.826 KL.

Penentuan besaran kuota BBM JBT tersebut ditetapkan BPH Migas melalui Surat Keputusan BPH Migas Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Per Provinsi / Kabupaten / Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020 tanggal 11 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas.

Sulawesi Utara menjadi provinsi yang mengalami penambahan kuota paling tinggi diantara provinsi lainnya di Sulawesi dengan penambahan sekitar 10,9% dari yang semula kuota tahun lalu sebesar 127.037 KL. Disusul kemudian Sulsel (8,8%) sebelumnya 471.327 KL, Sulteng (3,4%) sebelumnya 123.694 KL, dan Gorontalo (1%) sebelumnya 34.649 KL. Adapun Sulbar dan Sultra mengalami penurunan kuota sebesar 2,2% dan 6,4% dari kuota sebelumnya masing-masing 55.873 KL dan 124.262 KL.

Baca Juga :   Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII, Hatim Ilwan, mengatakan bahwa penentuan besaran kuota tersebut merupakan instruksi dari BPH Migas. “Kuota BBM JBT telah ditentukan oleh Pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut,” ujarnya.

Selain penugasan BBM JBT Jenis Solar, Pertamina juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM JBT Jenis Kerosene (minyak tanah) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Premium.

Nur Rachmat